

INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMK NEGERI 2 ADIWERNA TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
1. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lolos seleksi WAJIB melakukan daftar ulang pada
tanggal 28 Juni 2022 s.d 2 Juli 2022 dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan
tanggal yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan
dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara
daring sesuai dengan jalur yang dipilihnya.
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Panitia PPDB.
Berikut ini kelengkapan dokumen administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang
a. Bukti pendaftaran (print out)
b. Pas Foto hitam putih 3 x 4 (3 lembar)
b. Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Foto copy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d. Foto copy Ijazah SMP/sederajat bagi yang lulus sebelum Tahun pelajaran 2020 / 2021
e. Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
f. Foto copy Kartu Keluarga.
g. Foto copy Piagam prestasi tertinggi (khusus bagi yang memiliki)
h. Foto copy Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) (khusus yang memiliki)
i. Foto copy Surat keterangan yang menangani Covid – 19 (khusus anak nakes)
j. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik bermaterai.
Calon Peserta Didik di harap membawa dokumen ASLI serta menyerahkan foto copy dokumen
kepada sekolah, di masukkan ke dalam map sesuai warna Jurusan
– Jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) & Multimedia (MM) : Stofmap Warna Hijau
– Jurusan Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan (KKLP) & Kriya Kreatif Batik dan Tekstil (KKBT) : Stofmap Warna Kuning
– Jurusan Kriya Kreatif Kayu dan Rotan (KKKR) & Desain Interior dan Teknik Furnitur (DITF) : Stofmap Warna Merah
4. Proses Daftar Ulang wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
5. Daftar Ulang tidak di pungut biaya