Apa yang dimaksud dengan pengajuan dan verifikasi akun
PENGAJUAN AKUN
Pengajuan akun adalah proses awal bagi Calon Peserta Didik (CPD) untuk membuat akun sebelum melakukan pendaftaran. Pada proses ini CPD dapat membuat akun dari rumah secara mandiri, melalui link :
https://ppdb.jatengprov.go.id/ (menu Ajuan Akun)
Setelah mengajukan akun, CPD harus mendatangi sekolah terdekat untuk dilakukan verifikasi akun oleh tim operator sekolah.
**Pengajuan akun PPDB dibuka 15 Juni 2022 dan akan ditutup secara otomatis oleh sistem pada tanggal 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, setelah ditutup maka CPD sudah tidak bisa membuat akun untuk mendaftar di PPDB Online SMA SMK.
VERIFIKASI AKUN
Verifikasi Akun adalah proses pengecekan antara data yang diinputkan CPD dengan berkas persyaratan CPD oleh tim operator SMA SMK.
Jika data yang masukkan sudah benar dan tidak ditemukan ketidaksesuaian data, maka akun dapat disetujui oleh operator sekolah dan selanjutnya CPD akan mendapatkan kode TOKEN yang nantinya akan digunakan untuk AKTIVASI AKUN.
Jika akun yang diajukan terdapat ketidaksesuaian data, maka CPD wajib memperbaiki pengajuan akunnya hingga benar.
Jika ajuan akun belum disetujui pihak sekolah, maka akun tersebut belum dapat diaktivasi dan belum dapat digunakan untuk mendaftar saat pelaksanaan PPDB telah dibuka.
Pertanyaan dan Jawaban :
Apakah akun yang dibuat melalui Ajuan Akun SMA dapat digunakan untuk mendaftar di SMK ?
BISA.
Akun yang diajukan calon peserta didik bersifat netral / independen dan dapat digunakan untuk mendaftar pada pilihan SMA atau SMK. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh pihak EOS Telkom selaku pengembang aplikasi.
Jika ada ketidaksesuain data, apakah data ajuan akun saya dapat diperbaiki ?
BISA.
Caranya : Calon peserta didik menghubungi SMA SMK terdekat untuk minta bantuan membetulkan data yang belum sesuai.
Apakah saya dapat mengubah pilihan pendaftaran saya dari SMA ke SMK ?
BISA.
Caranya : calon peserta didik menghubungi SMA awal dia mendaftar, lalu meminta bantuan operator SMA untuk membatalkan ajuan pendaftarannya di sekolah tersebut. Setelah pendaftaran selesai dibatalkan, calon peserta didik mengajukan pendaftaran kembali dari awal di SMK tujuan.
Perubahan pilihan pendaftaran ini hanya bisa dilakukan saat masa PPDB Online dibuka, mulai 29 Juni – ditutup 01 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.